Minggu, 04 Oktober 2009

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MENURUT ADAT KAILI (STUDI KASUS DESA BIROMARU KABUPATEN SIGI BIROMARU)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam hukum adat, karena merupakan satu-satunya benda kekayaan yang meskipun mengalami keadaan yang bagaimanapun akan tetap dalam keadaan yang semula1. Tanah adat masih menjadi pengetahuan yang abstrak hingga saat ini. Tanah adat sering juga disebut dengan tanah ulayah atau tanah kawasan2. Tanah tersebut pada awalnya adalah tanah yang dimanfaatkan penduduk pemukim di mana mereka hidup menetap dan mencari penghidupan di dalamnya, tanah kawasan itu menjadi milik bersama karena mereka bergantung hidup di dalamnya secara tradisional turun temurun; baik berburu, berladang atau pun mencari hasil-hasil hutan di dalamnya.
Jadi tanah ulayah pada dasarnya adalah sumber dari segala sumber kehidupan mereka. Dari filosopi inilah kemudian kita mengenal sebutan Tanah Tumpah Darahku, sebagai wujud kecintaan yang sakral pada tanah tempat mereka dilahirkan dan tumbuh berkembang di sana. Tanah ulayah itu berlanjut terus berabad-abad karena tradisi tersebut, seiring bertambahnya jumlah penduduk dan meluasnya pemukiman
1. Prof. Bushar Muhammad, SH. Pokok-Pokok Hukum Adat. Pradnya Paramitha, Jakarta, 2002, Cetakan kedelapan, hlm 103
2. Ian Sancin. Permasalahan Tanah adat di Bangka Belitung. Komentar (opini)

dari hutan menjadi kampung, desa, dan seterusnya3. maka perubahan itu memerlukan pengaturan karenanya munculah kemudian istilah tanah adat atau wilayah yang diatur untuk kepentingan masyarakat yang memanfaatkan eksitensi tanah adat .
yang di atur oleh ketua adat di pemukiman tersebut; kepala suku, dukun, batin, depati, raja, dan lain-lain dengan sistem yang di sesuaikan dengan wilayah yang kemudian di sebut dengan aturan adat.Aturan itu kemudian disebut hukum adat, hukum itu ada yang tertulis dan tidak tertulis, sejauh ketaatan penduduk di situ tetap berjalan maka hukum adat selalu tidak tertulis karena pada dasarnya masyarakat yang beradat dan sadar dengan adat istiadat maka mereka pasti menghormati hukum itu. Masyarakat Sigi Biromaru sampai saat ini masih mentaati hukum adat karena menurut mereka hukum adatlah yang lebih bagus di terapkan dari pada hukum positif dalam menyelesaikan sengketa tanah di desa mereka karena menurut mereka hukum adat tidak mengeluarkan biaya yang banyak sedangkan hukum positif dalam menyelesaiakan suatu perkara butuh uang dan modal yang banyak sehingga masyarakat biromaru lebih mengutamakan hukum adat dalam menyelesaiakan persengketaan dibidang pertanahan.. Munculnya berbagai kepentingan dalam usaha pemanfaatan tanah dewasa ini mengakibatkan berbagai macam sengketa baik itu masalah batas tanah maupun masalah warisan dibidang pertanahan

3. Ian Sancin . Ibid
Sengketa bisa terjadi antarpribadi maupun antar kelompok4. sehingga masalah ini perlou di selesaiakan secara Adat yang berlaku di desa Biromaru Kecamatan Sigi Biromaru .

B. Permasalahan
Dari uraian kami diatas, ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dibahas dalam makalah ini diantarannya :
a. Bagaimanakah Cara memperoleh tanah serta ketentuan Adat tanah didesa Biromaru ?
b. Faktor Apakah yang menyebabkan terjadinya sengketa ?
C. Metode Penulisan
Proses penyusunan Makalah yang berjudul penyelesaian Sengketa Tanah menurut adat kaili dengan mengumpulkan bahan penulisan berupa data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, metode penulisan yang dipergunakan adalah penelitian Yuridis dengan pendekatan yuridis Normatif.
Analisa bahan hukum primer dilakukan dengan mengumpulkan Putusan-putusan dari pemangku adat di Kecamatan Sigi Biromaru tentang Sengketa Tanah adat ., analisis bahan hukum sekunder dilakukan dengan mengumpulkan tulisan-tulisan dari para ahli dibidang Hukum Adat Serta Metode wawancara yang berupa pertanyaan-pertanyaan menyangkut tanah adat .

4. website IDLO http://www.idlo.int/English/External/IPacehnews.asp

BAB II
PEMBAHASAN


A. Cara Memperoleh Tanah Serta Ketentuan Adat Tanah di Desa Sigi Biromaru
Ada beberapa cara untuk memperoleh lahan didesa biromaru yang pertama dengan cara dibuka sendiri pertama , Pada awalnya ketua adat setempat mengumpulkan para warganya untuk membuka lahan tidur atau lahan yang belum di kelolah atau diolah oleh masyarakat setempat mereka bersama-sama membuka lahan tersebut. Yang dimulai mereka dengan membuka ladang, kemudian bertanam tumbuhan dan mendirikan bangunan perumahan untuk menetap diam5, sehingga dengan kemajuan zaman maka tanah-tanah tersebut sudah dimiliki oleh masing-masing individu-individu yang ikut dalam membuka lahan tidur tersebut sehingga terjadilah, hak pakai atas tanah bagi para anak maupun orang-orang yang tidak mempunyai tanah.
Untuk memperoleh hak pakai atas tanah tersebut orang yang tidak mempunyai tanah datang kepada pemilik tanah yang sudah tidak mampu dikelolanya sendiri kemudian setelah disetujui maka ada perjanjian bagi hasil, misalnya Si A memiliki tanah seluas 1 hektar diberikan kepada Si B dengan syarat seluruh biaya ditanggung oleh pemilik tanah baik ongkos traktor maupun ongkos untuk membeli
5. Hilman Hadikusuma SH. Hukum Perjanjian Adat. Alumni. Bandung. 1979. hlm 116
pupuk maka jika hasil dari tanaman padi tersebut sebanyak 300 liter misalnya maka pembagianya 100 liter buat si pekerja dan 200 liter buat si pemilik tanah.tetapi jika sebaliknya biaya traktor dan biaya pukuk dan lain sebagainya ditanggung oleh si pekerja maka pembagiannya 100 liter buat pemilik tanah dan 200 liter buat si pekerja. Yang kedua dengan cara dibeli misalnya kita ingin membeli tanah Si A maka kita akan datang berkunjung kerumahnya untuk membicarakan masalah tanah tersebut kalau seandainya harganya cocok dan tanah tersebut sudah dilengkapi surat-suratnya maka terjadilah transaksi jual beli tanah tetapi dengan sepengetahuan kepala desa atau lurah setempat
Disamping tata cara memperoleh tanah diatas ada beberapa ketentuan adat untuk memanfaatkan tanah misalnya ada yang namanya adat Pariama artinya adat tanah dalam sistem nenek moyang dulu itu kalau kita kaitkan dengan sekarang ini merupakan adat atau aturan dalam proses seperti bidang kesejahtraan umum disana sudah memuat aturan-aturan tentang pertanian. Kemudian ada namanya tanpilami pengertian tanpilami itu kalau sementara dilain tempat menerjemahkannya tanpilai itu mereka itu terjamahkan dari dua kata tanpi dan langi tanpi itu alat senjata nto kaili langi itu diatas diatas jadi pengertiannya senjata yang tinggi mutunya sementara tanpi itu bukan senjata aslinya orang kaili senjata aslinya orang kaili taunolampa dalam pengertian tampilami ini adalah proses itu sudah merupakan satu defenisi proses pengelolaan pertanian masal atau perorangan bagi suku kaili dimasa lalu dari proses awal sampai kepada proses akhir berhasilnya pertanian tersebut disebut tanpilami, didalam proses pertanian tradisi itu baru diadakan proses tradisi tampilami secara ritual maksudnya untuk mengembalikan semangat untuk bertani
B. Faktor Yang Menyebabkan Terjandinya Sengketa Serta Cara Menyelesaikanya
Hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis yang hidup dan berkembang sejak dahulu serta sudah berakar di dalam masyarakat. walaupun tidak tertulis namun hukum adat mempunyai akibat hukum terhadap siapa saja yang melanggarnya. Norma-norma dan nilai-nilai yang ada di dalam hukum adat sangat dipatuhi dan dipegang teguh oleh masyarakat adat6.
Seiring dengan kemajuan zaman serta meningkatnya populasi masyatakan maka tingkat kebutuhan dari masyarakat meningkat baik kebutuhan akan Produksi maupun kebutuhan akan lahan yang dipergunakan untuk pemukinam sehingga mengakibatkan perubahan sosial serta berubahnya status kepemilikan tanah sehingga menimbulkan konflik berupa sengketa dibidang pertanahan
Sengketa hukum atas tanah ini tidak dapat dilepaskan dalam kaitannya dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia kita yaitu Negara Hukum yang berorientasi kepada kesejahtraan umum7. dalam konteks masyarakat adat sengketa dibidang pertanahan diselesaikan secara hukum adat yang berlaku didaerah Biromaru. Pemicu terjadinya sengketa bermacam-macam.

6. Rusmadi Murad. SH. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Alumni, Bandung, 1991, hlm 1
7. Posted by Ochan Sangadji at 12:13 PM

Kasus 1
warisan yang tidak memiliki alat bukti tertulis karna orang tua dulu pada waktu membagi-bagikan harta keanak-anaknya berupa sebidang tanah tidak disertai dengan surat-surat karna orang tua dulu tunduk dan patuh terhadap adat setempat sehingga hanya bermodalkan ucapan mereka memberikan warisan atau tanah tersebut sehingga ada pepatah orang kaili kalau sapi talinya yang dipegang tapi kalau manusia bicaranya yang dipegang dikemudian hari terjadi konflik dimana keluarga atau ahli waris tersebut menuntut meminta bagian.
Kasus 2
Orang tua dulu menjual tanaman misalnya berupa pohon coklat atau pohon kelapa tidak dengan tanah yang ada didalam, hanya tanaman berupa pohon kepala jadi dikemudian hari timbul konflik masalah pemilikan tanah mengenai status tanah tersebut .

Penyelesaian masalah menurut adat kaili
Kasus pertama dan kedua cara penyelesaian sama, pertama-tama orang yang bersengketa mengajukan kasus tersebut kedewan adat setempat yang kemudian dewan adat bersama kepala desa memanggil kedua orang yang bersengketa dan menanyakan duduk persoalan misalnya kasus pertama tanah warisan dari mana ia memperoleh tanah tersebut dan siapa saksi pada waktu orang tua memberikan tanah tersebut kalau memang tanah tersebut kepunyaan maka ia berhak memilikinya dan sipenggugat dikenai sanksi administratif berupa denda atau istilah kailinya nidenda kadang berupa kambing atau sapi dan pada kasus yang kedua penyelesaiannya diberikan kepada orang yang bersengketa apakah tanah beserta pohon tersebut dibagi dua ataukah pemilik tanah membeli kembali kelapa tersebut karna kasus harus diteliti asal usulnya sampai saat ini bentuk keputusan dari lembaga adat mengenai kasus ini diatur secara mufakat sehingga keputusan adat tidak ada yang berani melakukan gugatan kembali.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Timbulnya sengketa hukum atas kepemilikan tanah bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan-tuntutan hak atas tanah baik terhadap status tanah maupun tentang kepemilikan hak atas tanah. Masyarakat adat khususnya masyarakat yang ada didesa biromaru kecamatan sigi biromaru lebih mengutamakan penyelesaian sengketa mereka dilakukan secara adat dari pada dibawa kepengadilan dan diproses secara hukum positif karna menurut mereka penyelesaian secara adat tidak memakan biaya dan waktu yang banyak serta keputusanya pun berdasarkan musyawarah sehingga tidak menimbulkan konflik dikemudian hari.
Sedangkan penyelesaian melalui lembaga pemerintahan dalam hal ini pengadilan menurut mereka memakan biaya dan waktu yang banyak misalnya harga tanah yang disengketakan berkisar 15 juta setelah diurus di pengadilan jumlah uang yang harus dikeluarkan lebih banyak dari pada harga tanah tersebut sehingg inilah salah satu alternatif mengapa masyarakat yang ada dibiromaru menyelesaikan sengketa mereka melalui lembaga adat setempat
B. Saran
Adapun saran kami kirannya peran dari lembaga-lembaga adat setempat harus diaktifkan kembali mengingat penyelesaian secara hukum lebih tepat dari pada hukum positif .
DAFTAR PUSTAKA

Prof. Bushar Muhammad, SH. Pokok-Pokok Hukum Adat. Pradnya Paramitha, Jakarta, 2002,

Hilman Hadikusuma SH. Hukum Perjanjian Adat. Alumni. Bandung. 1979

Rusmadi Murad. SH. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Alumni, Bandung, 1991

Sancin. Permasalahan Tanah adat di Bangka Belitung. Komentar (opini)

website IDLO http://www.idlo.int/English/External/IPacehnews.asp

Posted by Ochan Sangadji at 12:13 PM

Makalah
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MENURUT ADAT KAILI
(STUDI KASUS DESA BIROMARU KECAMATAN SIGI BIROMARU)




OLEH

MULIADI. SH









Tidak ada komentar:

Posting Komentar