A. Latar Belakang
Perkembangan internet di
Kehadiran internet telah memunculkan paradigma baru dalam kehidupan manusia1. Kehidupan berubah dari yang hanya bersifat nyata (real) ke realitas baru yang bersifat maya (Virtual). Realitas yang kedua ini biasa dikaitkan dengan internet dan cyber space. Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat, baik perangkat maupun penggunaannya, membawa dampak positif atau pun negatif. Tentunya, untuk yang bersifat positif kita pantas bersyukur, karena banyak manfaat dan kemudahan yang kita dapatkan dari teknologi ini.
Tetapi juga, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyaknya dari manfaatnya positifnya.
diantaranya kejahatan dengan modus menggunakan kartu kredit bajakan yang diambil dari milik orang lain atau disebut dengan cyberfaund yang mana
Ditambahkan pula bahwa sekitar 20 persen dari total transaksi kartu kredit dari Indonesia di Internet adalah cyberfraud. Riset tersebut mensurvey 1137 merchant, 6 juta transaksi, 40 ribu konsumen, dimulai pada pertengahan tahun 2000 hingga akhir 2001.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan hasil pemaparan diatas ada beberapa permasalahan yang akan kami uraikan diantaranya :
1.Bagaimanakah Modus Operasi cyberfaud di dunia maya ?
2. Bagaimanakah Cara mengatasi maraknya cyberfraud di
C. Kerangka Pemikiran
cyberfraud adalah pembeli barang di Internet menggunakan kartu kredit bajakan. Bila dibandingkan negara lainnya di kawasan Asia pasifik,
Secara garis besar cyber crime terdiri dari dua jenis, yaitu kejahatan yang menggunakan teknologi informasi (TI) sebagai fasilitas dan kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai sasaran. Berdasarkan kasus yang tercatat pada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, terdapat sekitar 20 kasus cyber crime selama periode Januari hingga Agustus tahun ini. Penipuan kartu kredit (carding) tercatat mendominasi kejahatan tersebut sejak 1998 hingga akhir Agustus 2004. kerugian akibat carding dilaporkan telah mencapai US$4.543.176,5. sehingga dibutuhkan suatu sistem hukum yang dapat menanggulangi kejahatan cyberfraud yakni perangkat hukum cyberlaw, terdapat Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus. Komponen-komponenya, yaitu :
· Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
· Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat.
· Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal.
· Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
· Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
· Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha
D. Pembahasan Masalah
a. Modus Operasi cyberfaud didunia Maya
Bagi carder pemula, mereka memilih bekerja sendiri mencoba keberuntungan. Nomer kartu kredit didapat dari chat room atau software credit card generator. Mencoba validasi dengan berlangganan situs porno atau membeli domain dan hosting, software atau hal lain yang tidak memerlukan pengiriman fisik. Keberhasilan pertama akan mendorong mereka melakukan sesuatu yang lebih besar. Memanfaatkan kelemahan sistem transaksi e-shop (merchant) dan juga kemudahan yang diberikan oleh jasa kurir internasional serta petugas pabean. Buku, CD, merchandise yang sifatnya low risk dengan mudah mengalir masuk. Namun masa itu sudah lewat. Kerugian yang dialami perbankan dan merchant memaksa penerapan keamanan yang lebih baik. Lambat laun penyebaran nomor kartu kredit valid semakin sulit dicari. Jasa kurir dan pabean juga makin ketat. Maka carder menggunakan teknik yang jauh lebih sistematis dan melibatkan kerjasama banyak pihak. Pakar menggolongkan sebagai aksi organized crime. Sudah merupakan profesi bukan keisengan script kiddies belaka. Carder profesional bekerja dalam kelompok. Unsur ilegal direduksi pada langkah memperoleh rekening kartu kredit yang valid untuk kemudian diuangkan tunai ke rekening lain yang sah. Proses lanjut (transaksi) dapat dilakukan secara legal. Satu tim bertugas mendapatkan nomor kartu kredit valid dengan berbagai cara. Antara lain membeli informasi dari kelompok yang menyediakan nomer kartu kredit. Kemudian membuka rekening dompet elektronik menggunakan identitas palsu. Dana kartu kredit dicairkan tunai dan disetor ke rekening elektronik tersebut. Rekening kemudian diserahkan kepada tim kedua yang melakukan transaksi.
Tim transaksi menyiapkan sistem yang aman. Menyewa server co-location di luar negeri yang tidak populer, murah dan alamat IP-nya tidak diblack list. Digunakan sebagai zombie (batu loncatan) untuk mencapai server e-shop yang jadi sasaran. Server menjalankan berbagai utility untuk menjamin identitas tetap anonim saat interaksi di chat room. Anonymous proxy juga dijalankan saat mengakses web e-shop korban. Server juga meng-host domain dan mail server yang nantinya akan digunakan dalam proses transaksi dan korespondensi dengan merchant/e-shop.
Setelah transaksi, server ini dihapus lognya dan ditinggalkan. Atau dialihkan ke pihak lain yang tidak tahu kejadian sebelumnya atau justru diberikan kelompok carder lain. Rekening elektronik juga ditutup, sehingga amat sulit melacaknya
b. Peranan dalam Mengatasi Cyberfraud di indonesia
Peringkat cyberfraud
Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di Indonesia. Dalam hukum internasional, dikenal tiga jenis jurisdiksi, yakni jurisdiksi untuk menetapkan undang-undang (thejurisdiction to prescribe), jurisdiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction toenforce), dan jurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate).
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu : pertama, subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain. Kedua, objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan. Ketiga, nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku. Keempat, passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban. Kelima, protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah, dan keenam, asas Universality.Asas Universality selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku
E. Penutup
a. Kesimpulan
Masalah hukum yang dikenal dengan Cyberlaw ini tak hanya terkait dengan keamanan dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi. Karena, diharapkan dengan adanya pertangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintah Banyak terjadi tindak kejahatan Internet (seperti carding), tetapi yang secara nyata hanya beberapa kasus saja yang sampai ke tingkat pengadilan. Hal ini dikarenakan hakim sendiri belum menerima bukti-bukti elektronik sebagai barang bukti yang sah, seperti digital signature. Dengan demikian cyberlaw bukan saja keharusan melainkan sudah merupakan kebutuhan, baik untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, dengan semakin banyak terjadinyanya kegiatan cybercrime maupun tuntutan komunikasi perdaganganmancanegara (cross border transaction) ke depan
b. saran
adapun saran kami kirannya pemerintah sesegera mungkin untuk membuat undang-undang tentang cyberlaw sehingga dapat menghukum para pelaku cyberfaud

Tidak ada komentar:
Posting Komentar